Kadiv Humas Polri Ronny Franky Sompie--Metrotvnews.com/Renatha Swasty
Kadiv Humas Polri Ronny Franky Sompie--Metrotvnews.com/Renatha Swasty

Polri: Sujud Syukur Aparat Polisi Bentuk Kelegaan Lepas dari Penganiayaan

Renatha Swasty • 17 Februari 2015 15:27
medcom.id, Jakarta: Puluhan aparat kepolisian melakukan selebrasi sujud syukur sesaat setelah hakim Sarpin Rizaldi memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan menerima sebagian permohonan gugatan Budi.
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan sujud syukur itu salah satu bentuk kelegaan anggota polisi setelah sekian lama merasa teraniaya.
 
"Mereka seperti memendam perasaan yang teraniaya selama beberapa hari bahkan lebih dari sebulan sejak ada penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Tadinya mereka bertanya tanya mengapa dijadikan tersangka, terpukul perasaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie dalam Diskusi 'Kriminalisasi No, Justice for All Yes' di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Meski jenderal bintang tiga itu bukan atasan mereka langsung, Ronny menilai sujud syukur adalah bentuk hormat. Apalagi kata dia mereka yakin Budi Gunawan tak bersalah seperti yang dituduhkan KPK.
 
Sehingga ketika mengetahui atasannya diputus tak bersalah oleh pengadilan mereka sujud syukur, dan menurut Ronny tak ada yang salah dengan sikap mereka.
 
"Setelah ditetapkan penetapan tersangka tidak sah maka mereka ingat bahwa hal itu bukan lah ikhtiar dari manusia itu adalah anugerah dan karunia Mahakuasa untuk perjuangan menuntut keadilan," pungkas Ronny.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan