medcom.id, Jakarta: Puluhan pengacara siap menjadi pembela Abraham Samad dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim. Para pengacara tersebut menilai, penetapan Abraham sebagai bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kesini bersama para pembina dan pengawas YLBHI memberikan dukungan ke KPK. Saya sudah mendapat informasi, dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi," ujar pengacara Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Nursjahbani, dia dan 60 pengacara yang tergabung dalam kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (Taktis) sudah ditunjuk Abraham Samad sebagai pengacara. Mereka semua, lanjutnya, akan datang ke Gedung KPK untuk mendiskusikan langkah hukum dan pembelaan terhadap AS.
"Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen," imbuh dia.
Dia pun menerangkan, kasus yang menimpa Abraham Samad tidak lebih rumit dari kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Meski begitu, mereka tetap akan membahas langkah selanjutnya terkait penetapan tersangka tersebut.
"Dari segi kasus sih enggak rumit, tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan. Abraham dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 264 ayat 1 dan 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah jadi UU Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penajara atau denda maksimal Rp50 juta.
medcom.id, Jakarta: Puluhan pengacara siap menjadi pembela Abraham Samad dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim. Para pengacara tersebut menilai, penetapan Abraham sebagai bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kesini bersama para pembina dan pengawas YLBHI memberikan dukungan ke KPK. Saya sudah mendapat informasi, dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi," ujar pengacara Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Nursjahbani, dia dan 60 pengacara yang tergabung dalam kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (Taktis) sudah ditunjuk Abraham Samad sebagai pengacara. Mereka semua, lanjutnya, akan datang ke Gedung KPK untuk mendiskusikan langkah hukum dan pembelaan terhadap AS.
"Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen," imbuh dia.
Dia pun menerangkan, kasus yang menimpa Abraham Samad tidak lebih rumit dari kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Meski begitu, mereka tetap akan membahas langkah selanjutnya terkait penetapan tersangka tersebut.
"Dari segi kasus sih enggak rumit, tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan. Abraham dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 264 ayat 1 dan 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah jadi UU Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penajara atau denda maksimal Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)