medcom.id, Jakarta: 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terbukti memiliki senjata api ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Ancaman hukuman 12 tahun. Berat atau tidak tergantung yang menafsirkan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Budi menginginkan, senjata api yang dimiliki penyidik KPK tersebut segera disita oleh penyidik. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa segera mengetahui kebenaran penyimpangan yang dilakukan penyidik KPK. "Jadi kami bisa menjawab kepada masyarakat, benar atau tidak benar. Jangan asumsi, terus katanya. Kan saya tidak boleh begitu sebagai Kaba (Kepala Badan)," kata Budi.
Budi berani menjamin, rata-rata izin aktif senjata api tersebutr sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012. Semua senjata telah diidentifikasi oleh pihak administrasi di Mabes Polri. "Memperpanjang (izin senjata api) boleh. Tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," ujar Budi.
Budi menegaskan, apabila seseorang telah menggunakan senjata illegal, maka pelanggaran hukumnya sudah jelas. Maka dari itu, harus segera ditindak tegas. "Saya percaya anggota saya, penyidik hebat-hebat tidak mungkin main-main (menetapkan tersangka)," katanya.
Budi merincikan, beberapa senjata ilegal yang dimiliki penyidik KPK adalah senjata api dan pistol. Sementara itu yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Senpi. Masing-masing penyidik memiliki satu jenis senjata ilegal tersebut.
medcom.id, Jakarta: 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terbukti memiliki senjata api ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Ancaman hukuman 12 tahun. Berat atau tidak tergantung yang menafsirkan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Budi menginginkan, senjata api yang dimiliki penyidik KPK tersebut segera disita oleh penyidik. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa segera mengetahui kebenaran penyimpangan yang dilakukan penyidik KPK. "Jadi kami bisa menjawab kepada masyarakat, benar atau tidak benar. Jangan asumsi, terus katanya. Kan saya tidak boleh begitu sebagai Kaba (Kepala Badan)," kata Budi.
Budi berani menjamin, rata-rata izin aktif senjata api tersebutr sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012. Semua senjata telah diidentifikasi oleh pihak administrasi di Mabes Polri. "Memperpanjang (izin senjata api) boleh. Tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," ujar Budi.
Budi menegaskan, apabila seseorang telah menggunakan senjata illegal, maka pelanggaran hukumnya sudah jelas. Maka dari itu, harus segera ditindak tegas. "Saya percaya anggota saya, penyidik hebat-hebat tidak mungkin main-main (menetapkan tersangka)," katanya.
Budi merincikan, beberapa senjata ilegal yang dimiliki penyidik KPK adalah senjata api dan pistol. Sementara itu yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Senpi. Masing-masing penyidik memiliki satu jenis senjata ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)