Bihar Sakti Wibowo Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta ant akbar nugroho. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Bihar Sakti Wibowo Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta ant akbar nugroho. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Berkas Pemeriksaan Lengkap, Petinggi Bursa Berjangka Siap Masuk Pengadilan

Yogi Bayu Aji • 13 Mei 2015 08:55
medcom.id, Jakarta: Dua petinggi Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Direktur Utama Sherman Rana Khrisna dan Direktur Muhammad Bihar Sakti Wibowo segera disidang. KPK menyatakan berkas pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan korupsi izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional sudah selesai.
 
"Kemarin berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).
 
Setelah dilimpahkan ke penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, keduanya dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
 
Pengacara Muhammad Bihar Sakti Wibowo, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
 
Ia mengungkapkan, masih ada oknum lain yang bermain dalam kasus ini, selain mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya. Oknum Bappebti tersebut melakukan pemerasan, termasuk kepada kliennya.
 
"Beliau (Bihar) ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh KPK. Kami sudah laporkan oknum itu dan kita menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan seterang benderang," ujarnya.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Bappebti pada Selasa 10 Maret 2015 lalu. Mereka adalah Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo, Pemegang Saham BBJ Hassan Widjaja, dan Pemegang Saham BBJ Sherman Rana Khrisna.
 
"Ketiga tersangka bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional. Mereka diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat itu.
 
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan