medcom.id, Jakarta: Makelar suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditahan Bareskrim Polri. Makelar suap diketahui bernama Hamka Jabil yang berprofesi sebagai PNS di Muratara.
"Penahanan dilakukan kemarin, Kamis (12 Februari), " kata Kasubdit I Ditipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Samudi, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa penyidikan terhadap satu orang tersangka yakni Mohammad Rifai telah lengkap (P21) dan segera disidangkan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, berdasarkan surat nomor R-86/F. 3/Ft.1/12/2014 tanggal 24 Desember 2014," kata Kasubagops Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, Jumat 9 Januari lalu.
Penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa Bupati Muratara Aqisropi Ayub terkait kasus suap ini. Selain Rifai, Bareskrim juga telah menetapkan tersangka lain yakni Indra Hudin, dan dua anggota polisi Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya Brigadir Muhamad Nazari, serta anggota timsus Polda Bengkulu Aipda Hendri Edison. Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, pada 14 September 2014 karena membawa uang Rp2 miliar.
Uang tersebut belakangan diketahui sebagai uang yang diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.
medcom.id, Jakarta: Makelar suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditahan Bareskrim Polri. Makelar suap diketahui bernama Hamka Jabil yang berprofesi sebagai PNS di Muratara.
"Penahanan dilakukan kemarin, Kamis (12 Februari), " kata Kasubdit I Ditipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Samudi, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa penyidikan terhadap satu orang tersangka yakni Mohammad Rifai telah lengkap (P21) dan segera disidangkan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, berdasarkan surat nomor R-86/F. 3/Ft.1/12/2014 tanggal 24 Desember 2014," kata Kasubagops Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, Jumat 9 Januari lalu.
Penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa Bupati Muratara Aqisropi Ayub terkait kasus suap ini. Selain Rifai, Bareskrim juga telah menetapkan tersangka lain yakni Indra Hudin, dan dua anggota polisi Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya Brigadir Muhamad Nazari, serta anggota timsus Polda Bengkulu Aipda Hendri Edison. Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, pada 14 September 2014 karena membawa uang Rp2 miliar.
Uang tersebut belakangan diketahui sebagai uang yang diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)