medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena lembaga hukum itu dituding telah mengangkat penyidik dan penyelidik bukan dari kepolisian.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, sesuai KUHAP penyidik maupun penyelidik KPK adalah Polri. “KPK dengan sengaja mengangkat penyidik dan penyelidik dari luar Polri. Ini satu bentuk pelanggaran yang secara sengaja dan diketahui KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Maqdir, alasan KPK mengangkat penyidik dari luar Polri mengacu pada standar operasional prosedur undang-undang KPK sangat tidak mendasar, karena UU KPK tetap memiliki sumber yang sama, yakni KUHAP. “KPK tidak patuh pada undang-undang. Meskipun memiliki kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, tetap saja KPK tidak diperkenankan untuk melanggar KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki. Proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka di KPK," ujarnya.
Maqdir menuding KPK hanya membaca satu pasal saja dalam mengangkat penyidik, yakni pasal 45 KUHAP. Padahal, satu pasal tidak bisa berdiri sendiri melainkan ada runutannya.
"Saksi ahli Romly secara jelas dan tegas mengungkapkan, bahwa membaca undang-undang itu tidak bisa hanya satu pasal. Ini kan bab penyelidikan dan penyidikan tegas. Siapa penyelidik, siapa penyidik dan siapa penuntut umum," katanya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena lembaga hukum itu dituding telah mengangkat penyidik dan penyelidik bukan dari kepolisian.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, sesuai KUHAP penyidik maupun penyelidik KPK adalah Polri. “KPK dengan sengaja mengangkat penyidik dan penyelidik dari luar Polri. Ini satu bentuk pelanggaran yang secara sengaja dan diketahui KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Maqdir, alasan KPK mengangkat penyidik dari luar Polri mengacu pada standar operasional prosedur undang-undang KPK sangat tidak mendasar, karena UU KPK tetap memiliki sumber yang sama, yakni KUHAP. “KPK tidak patuh pada undang-undang. Meskipun memiliki kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, tetap saja KPK tidak diperkenankan untuk melanggar KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki. Proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka di KPK," ujarnya.
Maqdir menuding KPK hanya membaca satu pasal saja dalam mengangkat penyidik, yakni pasal 45 KUHAP. Padahal, satu pasal tidak bisa berdiri sendiri melainkan ada runutannya.
"Saksi ahli Romly secara jelas dan tegas mengungkapkan, bahwa membaca undang-undang itu tidak bisa hanya satu pasal. Ini kan bab penyelidikan dan penyidikan tegas. Siapa penyelidik, siapa penyidik dan siapa penuntut umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)