medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menerjunkan tim khusus untuk mengusut perkara pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Ha Fai. Kejagung khusus mengusut perkara ini, karena vonis yang dijatuhkan pada pelaku relatif ringan.
Nakhoda kapal hanya dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tim dari Kejaksaan Agung tengah melakukan inspeksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Dijelaskan Prasetyo, mengacu pada Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan, nakhoda kapal dikenakan tiga tuduhan.
“Berdasarkan info yang didapat dari penyidik angkatan laut, kapal tersebut membawa ikan udang dan hiu martil 15 ton. Nakhoda Hai Fa dikenakan tiga tuduhan, “ ujar Prasetyo.
Kapal tersebut tidak punya surat layak operasi, surat persetujuan berlayar serta adanya kerusakan. Namun jaksa penuntut hanya dapat membuktikan satu tuduhan berupa pencurian hiu martil dengan tuntutan maksimal denda Rp250 juta.
“Bagaimanapun kami lakukan inspeksi kasus. Tadi malam berangkat hari ini sudah disana,” imbuh dia.
Jika berdasarkan hasil pengusutan terbukti terdapat kesalahan penuntutan oleh Jaksa, Kejaksaaan Agung tidak segan menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada kesalahan tentu akan ada penindakan ke jaksa. Yang pasti akan disanksi sesuai aturan yang ada,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menilai vonis yang dijatuhkan kepada kapal asing pencuri ikan ringan. Susi meminta satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan mencari bukti baru untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menerjunkan tim khusus untuk mengusut perkara pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Ha Fai. Kejagung khusus mengusut perkara ini, karena vonis yang dijatuhkan pada pelaku relatif ringan.
Nakhoda kapal hanya dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tim dari Kejaksaan Agung tengah melakukan inspeksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Dijelaskan Prasetyo, mengacu pada Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan, nakhoda kapal dikenakan tiga tuduhan.
“Berdasarkan info yang didapat dari penyidik angkatan laut, kapal tersebut membawa ikan udang dan hiu martil 15 ton. Nakhoda Hai Fa dikenakan tiga tuduhan, “ ujar Prasetyo.
Kapal tersebut tidak punya surat layak operasi, surat persetujuan berlayar serta adanya kerusakan. Namun jaksa penuntut hanya dapat membuktikan satu tuduhan berupa pencurian hiu martil dengan tuntutan maksimal denda Rp250 juta.
“Bagaimanapun kami lakukan inspeksi kasus. Tadi malam berangkat hari ini sudah disana,” imbuh dia.
Jika berdasarkan hasil pengusutan terbukti terdapat kesalahan penuntutan oleh Jaksa, Kejaksaaan Agung tidak segan menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada kesalahan tentu akan ada penindakan ke jaksa. Yang pasti akan disanksi sesuai aturan yang ada,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menilai vonis yang dijatuhkan kepada kapal asing pencuri ikan ringan. Susi meminta satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan mencari bukti baru untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)