Jakarta: Sidang gugatan lanjutan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan ahli dari pihak HTI selaku penggugat dan saksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.
"Hari ini kami mengajukan bukti tertulis tambahan, serta menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta, di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.
Sudirta mengatakan bukti serta saksi yang dihadirkan pihaknya akan memperkuat fakta bahwa pembubaran HTI sudah tepat. Dia menekankan pembubaran dilakukan karena HTI merupakan organisasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI.
Baca: PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan HTI
Sidang lanjutan gugatan HTI dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, baik dari massa pro eks HTI maupun massa yang pro terhadap Menkumham. Seluruhnya mengikuti persidangan dengan tertib.
Sejumlah personel kepolisian berjaga di luar gedung PTUN dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, layaknya persidangan sebelumnya.
HTI dibubarkan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Jakarta: Sidang gugatan lanjutan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan ahli dari pihak HTI selaku penggugat dan saksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.
"Hari ini kami mengajukan bukti tertulis tambahan, serta menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta, di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.
Sudirta mengatakan bukti serta saksi yang dihadirkan pihaknya akan memperkuat fakta bahwa pembubaran HTI sudah tepat. Dia menekankan pembubaran dilakukan karena HTI merupakan organisasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI.
Baca: PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan HTI
Sidang lanjutan gugatan HTI dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, baik dari massa pro eks HTI maupun massa yang pro terhadap Menkumham. Seluruhnya mengikuti persidangan dengan tertib.
Sejumlah personel kepolisian berjaga di luar gedung PTUN dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, layaknya persidangan sebelumnya.
HTI dibubarkan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)