Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6/2017). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6/2017). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sidang Skandal Pandawa Group Kembali Digelar

Kisar Rajaguguk • 03 Oktober 2017 07:11
medcom.id, Depok: Sidang lanjutan penipuan investasi berkedok koperasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemarin. Tiga guru dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang menjadi terdakwa kembali dihadirkan.
 
Mereka, yakni Madamin, Bambang Prasetyo, dan Satur Nimus. Satu ASN Kota Depok atas nama Ngatono, menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, yang juga Koordinator JPU perkara penipuan dan penggelapan dana investasi bodong berkedok koperasi, Priatmaji, mengatakan tiga guru dan satu ASN Kota Depok didudukkan di kursi persidangan bersama bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSPPMG) Salman Nuryanto alias Dumeri dan 22 terdakdwa lainnya.

Salman bersama 26 andalannya, yang merupakan leader KSPPMG, didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Priatmaji mengatakan guru dan ASN Kota Depok yang terlibat kasus tersebut hanya empat orang. Adapun Hardiman Ahmad, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok tidak terdaftar sebagai terdakwa.
 
"Hardiman tidak tersangkut perkara penipuan dana investasi bodong Pandawa Group," kata Priatmaji meralat informasi sebelumnya.
 
Lina Herlina, adik Hardiman, kepada Media Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan, Hardiman tidak ada kaitan dengan bos koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto.
 
Sebelumnya, PN Kota Depok menggelar sidang perdana kasus ini pada Selasa 8 Agustus 2017.
 
Bos Pandawa Salman dan 26 leader-nya dihadirkan untuk mendengar pembacaan dakwaan dari JPU.
 
Korban penipuan koperasi ini berjumlah ribuan orang dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun.
 
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memberikan waktu kepada Salman untuk mengembalikan dana para nasabah. Akan tetapi, Salman tidak memenuhi janjinya dan malah menghilang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan