Juru bicara Presiden Johan Budi (kiri). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Juru bicara Presiden Johan Budi (kiri). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Pemerintah Persilakan HTI Uji Materi Perppu Ormas

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Juli 2017 12:15
medcom.id, Jakarta: Istana Kepresidenan mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menguji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keputusan menempuh langkah hukum terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara.
 
"Hak setiap warga negara mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum. Silakan saja," kata juru bicara Presiden, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2017.
 
Menurut dia, Presiden Joko Widodo menghormati upaya hukum tersebut. Namun, hal itu harus dilakukan dengan mekanisme hukum yang belaku.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta ormas yang tak setuju dengan Perppu Ormas untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional.
 
"Jangan bertindak di luar hukum dan menempuh cara-cara hukum demi persoalan yang kita hadapi ini," kata Yusril di markas HTI, Jalan Dr. Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017.
 
Baca: Yusril Ajak Ormas Gugat Perppu 2/2017
 
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk HTI, Yusril mengatakan, akan mengajukan uji materi ke MK Senin 18 Juli. Yusril mengajak ormas lain yang merasa dirugikan untuk bersama mengajukan gugatan.
 
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Ormas dua hari lalu. Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.
 
Penerbitan perppu dipicu temuan pemerintah terhadap ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan