Jaksa Agung M. Prasetyo. Antara Foto
Jaksa Agung M. Prasetyo. Antara Foto

Jaksa Agung Tanggapi Pencabutan Memori Banding Ahok

Lukman Diah Sari • 23 Mei 2017 17:00
Metrotvnews.con, Jakarta: Kejaksaan Agung belum menentukan sikap setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut memori banding. Kejaksaan masih melihat dinamika hukum.
 
Ahok melalui kuasa hukum menyatakan mencabut upaya hukum di pengadilan tinggi. Ahok mengambil keputusan ini dengan alasan tidak mau ada kegaduhan lagi.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku sudah membicarakan keputusan Ahok mencabut banding dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Intinya kami melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Klik: Kejaksaan Resmi Mengajukan Banding Kasus Ahok
 
Prasetyo mengatakan, ketika Ahok mencabut memori banding berarti dia menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Secara yuridis, Ahok mengaku bersalah. Ahok juga menerima tuduhan menodai agama.
 
"Karena itu, tentunya jaksa yang banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang dilakukan JPU," bebernya.
 
Menurut Prasetyo, hukum bukan cuma kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan. Karena itu, jaksa akan kembali mengkaji relevansi dan urgensi upaya hukum yang diajukan jaksa.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Beberapa hari kemudian, tim hukum Ahok banding vonis tersebut.
 
Kemarin, Ahok resmi mencabut banding. I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, mengatakan, menarik banding bukan berarti kalah dan mengaku bersalah. Dia menyebut, Ahok melakukan itu agar suasana tenang.
 
"Dia ingin perekat bangsa tetap utuh. Dia mau mengalah untuk kepentingan rakyat meski pahit dan berat," kata I Wayan, Selasa 23 Mei.
 
Jaksa Agung Tanggapi Pencabutan Memori Banding AhokJaksa Agung Tanggapi Pencabutan Memori Banding AhokVeronica Tan saat membacakan surat dari Ahok. AFP Photo/Goh Chai Hin
 

 

 

 

 

 

 
Veronica Tan, istri Ahok, sempat menangis saat membacakan surat Ahok berisi alasan mencabut banding. Vero sadar, mencabut banding artinya ia harus merelakan suaminya di penjara selama dua tahun.
 
Tapi ini pilihan terbaik bagi Ahok dan keluarga. Vero dan anak-anaknya berusaha tegar, melanjutkan kehidupan.
 
Klik: Veronica: Mencabut Banding Jalan Terbaik
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan