Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari.

Praktik Curang Jual Beli Beras PT IBU

Arga sumantri • 21 Juli 2017 11:53
medcom.id, Jakarta: PT Indo Beras Unggul (PT IBU) melakukan sejumlah hal untuk memuluskan praktik curang jual beli beras. Salah satunya, menekan petani kecil dan menjual beras dengan harga di luar ketetapan. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, PT IBU membeli gabah di tingkat petani sebesar Rp4.900 per kilogram. Harga itu tergolong tinggi dan disinyalir dapat mematikan pelaku usaha lain.
 
Sebab, lewat cara itu, para petani lebih memilih menjual gabah ke PT IBU. Akibatnya, pabrik yang berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat itu mendapat mayoritas gabah dari petani.

"Dan ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain tersebut," kata Setya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juli 2017. 
 
Setelah itu, PT IBU mengemas gabah yang telah jadi beras dengan label Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Mereka menjualnya dengan harga Rp13 ribu sampai Rp20 ribu di pasaran.
 
"Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kilogram," beber Setya. 
 
Parahnya lagi, PT IBU diduga memalsukan jenis beras. Sejatinya, beras PT IBU merupakan beras subsidi, namun harga jualnya setara beras premium. Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu juga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasannya.
 
"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain," tandas dia. 
 
Dari penggerebekan, polisi menyita 1.161 ton beras. Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>