medcom.id, Jakarta: Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan dengan bukti yang dangkal. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memastikan, OTT dilancarkan setelah target terbukti berulang kali menerima suap.
"Selalu (pemberian) kedua, ketiga dan keempat," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
OTT bisa dilakukan dalam kondisi apapun selama sudah ada bukti. Kendati, saat OTT yang bersangkutan tidak sedang melakukan pidana yang dimaksud.
Laode menegaskan, penyadapan dilakukan menjelang OTT. Penyadapan menjadi bahan bagi penyidik KPK untuk memastikan apakah target memiliki niat untuk melakukan suap.
"Di pengadilan selalu terbukti begitu (penerimaan lanjutan)," ujar dia.
Prosedur OTT di KPK menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Sebab, sering kali target ditangkap sedang melakukan aktivitas biasa. Kemudian, target tetap dibawa ke kantor KPK dan dilabeli OTT.
medcom.id, Jakarta: Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan dengan bukti yang dangkal. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memastikan, OTT dilancarkan setelah target terbukti berulang kali menerima suap.
"Selalu (pemberian) kedua, ketiga dan keempat," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
OTT bisa dilakukan dalam kondisi apapun selama sudah ada bukti. Kendati, saat OTT yang bersangkutan tidak sedang melakukan pidana yang dimaksud.
Laode menegaskan, penyadapan dilakukan menjelang OTT. Penyadapan menjadi bahan bagi penyidik KPK untuk memastikan apakah target memiliki niat untuk melakukan suap.
"Di pengadilan selalu terbukti begitu (penerimaan lanjutan)," ujar dia.
Prosedur OTT di KPK menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Sebab, sering kali target ditangkap sedang melakukan aktivitas biasa. Kemudian, target tetap dibawa ke kantor KPK dan dilabeli OTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(INF)