Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.
Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.

Kemendagri Bentuk Tim Penelusur PNS Terlibat HTI

Dheri Agriesta • 25 Juli 2017 18:38
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah membentuk tim untuk menelusuri pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif berkegiatan di organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tim akan melihat posisi PNS tersebut, apakah pejabat atau bukan.
 
"Seorang pejabat kan disumpah ya, ada Pancasila. Kalau dengan Perppu (Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas) nanti dia masih seorang pejabat PNS dan masih beraktivitas, ya pasti ada sanksinya," kata Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2017.
 
Tjahjo tak memerinci penelusuran tim tersebut hingga tingkat terbawah atau bukan. Kata dia, pemerintah akan berhati-hati dalam menindak PNS yang diduga terafiliasi HTI. Tim harus meneliti lebih rinci. Karena, kata dia, hal ini berkaitan dengan jabatan seseorang.

"(Harus) detail betul. Dia simpatisan, anggota, atau pengurus misalnya? Kalau dilarang, masih enggak (dia) berdakwah (yang) berlawanan dengan Pancasila? Ada aturannya," jelas Tjahjo.
 
Aturan yang mengatur sanksi buat PNS yang terafiliasi HTI tengah digarap Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Undang-undang yang mengurus disiplinnya juga ada," jelas dia.
 
Menteri PANRB Asman Abnur enggan memberikan penjelasan. Asman menegaskan aturan itu tengah digarap. "Belum, sedang dirumuskan," ujar Asman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan