medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.
Hakim Effendi menilai, pada kasus ini Syafruddin terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara. Hal tersebut berseberangan dengan pernyataan Syarifuddin yang menyebut kasus sudah kadaluwarsa.
KPK menerapkan pada Syafruddin Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 4 KUHAP, tercantum bahwa kasus dengan pasal dimaksud memiliki masa kadaluarsa 18 tahun. Mengingat kasus BLBI terjadi pada 2004, maka, kata Effendi, masa kadaluarsa kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu baru habis masa berlakunya pada 27 April 2022.
"Penuntutan belum dapat dikatakan kadaluarsa. Sebagaimana disampaikan ahli tergugat," ungkap Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Kemudian, kubu Syafruddin juga menyebut kalau Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ada berlaku surut. Sehingga, KPK dinilai tidak berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin.
Namun, hakim tidak sepakat. Hakim menilai Undang-Undang Tipikor tidak berlaku surut. Hakim meninjaunya berdasarkan Tempus Delicti alias tinjauan berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana.
Atas tinjauan itu, hakim menilai KPK sah mengusut kasus BLBI. Sebab, kasus BLBI terjadi pada 2004, dan pada tahun itu pula KPK sudah dibentuk dan mesti menjalankan mandat Undang-undang.
"Sehingga permintaan pemohon atas itu tidak beralasan dan harus ditolak," ungkap Effendi.
Selanjutnya, terkait gugatan ada tidaknya bukti permulaan cukup yang dimiliki KPK untuk menjerat Syafruddin. Hakim Effendi menilai, KPK telah memenuhi syarat miniman dua alat bukti mengacu Pasal 184 KUHAP.
Hakim Effendi pun menyebut sejumlah bukti yang diberikan KPK. Seperti adanya lebih dari 87 bukti surat yang ditunjukkan KPK. Bukti surat itu terlampir dalam bentuk dokumen yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin.
Lalu, KPK juga menyerahkan bukti telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi selama mengusut kasus Syafruddin. Misalmya, keterangan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarno Putri, Kwik Kian Gie. Ada juga keterangan Rizal Ramlie. KPK juga telah menunjukkan bukti adanya proses permintaan keterangan dari Syafruddin pada 2014.
Setelah memperhatikan alat bukti yang disampaikan KPK, hakim Effendi berpendapat kalau prosedur penetapan tersangka telah memenuhi syarat. KPK juga dinilai mampu membuktikan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Maka penetapan tersangka adalah sah dan berdasar hukum," pungkas Effendi.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.
Hakim Effendi menilai, pada kasus ini Syafruddin terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara. Hal tersebut berseberangan dengan pernyataan Syarifuddin yang menyebut kasus sudah kadaluwarsa.
KPK menerapkan pada Syafruddin Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 4 KUHAP, tercantum bahwa kasus dengan pasal dimaksud memiliki masa kadaluarsa 18 tahun. Mengingat kasus BLBI terjadi pada 2004, maka, kata Effendi, masa kadaluarsa kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu baru habis masa berlakunya pada 27 April 2022.
"Penuntutan belum dapat dikatakan kadaluarsa. Sebagaimana disampaikan ahli tergugat," ungkap Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Kemudian, kubu Syafruddin juga menyebut kalau Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ada berlaku surut. Sehingga, KPK dinilai tidak berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin.
Namun, hakim tidak sepakat. Hakim menilai Undang-Undang Tipikor tidak berlaku surut. Hakim meninjaunya berdasarkan Tempus Delicti alias tinjauan berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana.
Atas tinjauan itu, hakim menilai KPK sah mengusut kasus BLBI. Sebab, kasus BLBI terjadi pada 2004, dan pada tahun itu pula KPK sudah dibentuk dan mesti menjalankan mandat Undang-undang.
"Sehingga permintaan pemohon atas itu tidak beralasan dan harus ditolak," ungkap Effendi.
Selanjutnya, terkait gugatan ada tidaknya bukti permulaan cukup yang dimiliki KPK untuk menjerat Syafruddin. Hakim Effendi menilai, KPK telah memenuhi syarat miniman dua alat bukti mengacu Pasal 184 KUHAP.
Hakim Effendi pun menyebut sejumlah bukti yang diberikan KPK. Seperti adanya lebih dari 87 bukti surat yang ditunjukkan KPK. Bukti surat itu terlampir dalam bentuk dokumen yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin.
Lalu, KPK juga menyerahkan bukti telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi selama mengusut kasus Syafruddin. Misalmya, keterangan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarno Putri, Kwik Kian Gie. Ada juga keterangan Rizal Ramlie. KPK juga telah menunjukkan bukti adanya proses permintaan keterangan dari Syafruddin pada 2014.
Setelah memperhatikan alat bukti yang disampaikan KPK, hakim Effendi berpendapat kalau prosedur penetapan tersangka telah memenuhi syarat. KPK juga dinilai mampu membuktikan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Maka penetapan tersangka adalah sah dan berdasar hukum," pungkas Effendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)