medcom.id, Jakarta: Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih tak terima pasangannya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjalani hukuman. Secara terang-terangan, Djarot menegaskan Gubernur nonaktif DKI itu tak seharusnya dipenjara.
"Saya tak bisa terima (pak Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal. Begitu di dok (ketuk palu), dia masuk tahanan," kata Djarot di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa 16 Mei 2017.
Apa yang dilakukan Ahok, kata Djarot, tak selamanya perbuatan buruk. Masyarakat seolah lupa dengan program-program Jakarta yang banyak manfaatnya.
"Ini enggak manusiawi. Apa yang dia (Ahok) lakukan seperti tak ada harganya lagi," tegas Djarot.
Hal itu disampaikan Djarot pascamemberikan pengarahan kepada tenaga medis yang akan menjalankan program Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH). Program ini, kata Djarot, merupakan buah pikir Ahok untuk program kesehatan masyarakat.
"Kepuasan masyarakat untuk program ini sangat tinggi. Sekitar 72 persen masyarakat puas sama (program) kesehatan. Inil ah gagasan pak Ahok," tegas Djarot.
Ahok langsung dipenjara setelah hakim mengetuk palu dan memvonis Ahok dua tahun. Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok dinilai tak seharusnya ditahan karena masih mengupayakan proses hukum lanjutan. Ahok membanding putusan hakim. Tak hanya itu, hakim sendiri pun mengatakan Ahok sangat kooperatif.
Djarot bahkan pasang badan demi penangguhan penahanan Ahok. Djarot memberikan jaminan keseluruhan. Artinya, apabila nantinya dalam masa penjaminan Ahok melakukan hal buruk, termasuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, Djarot bersedia dipenjara.
Tak hanya Djarot, Ketua Umum PPP Djan Faridz serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pun ikut pasang badan menjamin bekas Bupati Belitung Timur itu.
Selain politikus, ribuan warga juga mengumpulkan KTP untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok. Setidaknya, 1.200 KTP telah terkumpul.
medcom.id, Jakarta: Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih tak terima pasangannya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjalani hukuman. Secara terang-terangan, Djarot menegaskan Gubernur nonaktif DKI itu tak seharusnya dipenjara.
"Saya tak bisa terima (pak Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal. Begitu di dok (ketuk palu), dia masuk tahanan," kata Djarot di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa 16 Mei 2017.
Apa yang dilakukan Ahok, kata Djarot, tak selamanya perbuatan buruk. Masyarakat seolah lupa dengan program-program Jakarta yang banyak manfaatnya.
"Ini enggak manusiawi. Apa yang dia (Ahok) lakukan seperti tak ada harganya lagi," tegas Djarot.
Hal itu disampaikan Djarot pascamemberikan pengarahan kepada tenaga medis yang akan menjalankan program Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH). Program ini, kata Djarot, merupakan buah pikir Ahok untuk program kesehatan masyarakat.
"Kepuasan masyarakat untuk program ini sangat tinggi. Sekitar 72 persen masyarakat puas sama (program) kesehatan. Inil ah gagasan pak Ahok," tegas Djarot.
Ahok langsung dipenjara setelah hakim mengetuk palu dan memvonis Ahok dua tahun. Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok dinilai tak seharusnya ditahan karena masih mengupayakan proses hukum lanjutan. Ahok membanding putusan hakim. Tak hanya itu, hakim sendiri pun mengatakan Ahok sangat kooperatif.
Djarot bahkan pasang badan demi penangguhan penahanan Ahok. Djarot memberikan jaminan keseluruhan. Artinya, apabila nantinya dalam masa penjaminan Ahok melakukan hal buruk, termasuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, Djarot bersedia dipenjara.
Tak hanya Djarot, Ketua Umum PPP Djan Faridz serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pun ikut pasang badan menjamin bekas Bupati Belitung Timur itu.
Selain politikus, ribuan warga juga mengumpulkan KTP untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok. Setidaknya, 1.200 KTP telah terkumpul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)