Roy Marten dan Sys Ns di Mako Brimob. Foto: MTVN/Eko Nordiansyah
Roy Marten dan Sys Ns di Mako Brimob. Foto: MTVN/Eko Nordiansyah

Roy Marten & Sys Ns Gagal Temui Ahok

Eko Nordiansyah • 11 Mei 2017 15:35
medcom.id, Depok: Seniman Roy Marten dan Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns. Soerio Soebagio atau Sys NS mendatangi Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. Keduanya ingin membesuk terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
Datang dengan Lexus hitam nomor polisi B 48 ELU, Roy dan Sys sempat kesulitan menuju gerbang masuk Mako Brimob, karena kerumunan massa pendukung Ahok. Saat pemeriksaan di gerbang, polisi melarang Roy dan Sys masuk Mako Brimob.
 
Keduanya harus menunda keinginan menemui Ahok karena datang di luar hari besuk. "Memang belum harinya besuk. Besok akan datang lagi, Selasa atau Jumat," kata Roy di Mako Brimob, Kamis 11 Mei 2017.

Massa yang berkumpul di depan Mako Brimob meminta Ahok dibebaskan. Di antara mereka ada yang menginap di depan Mako Brimob.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena telah terbukti secara sah  melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
Klik: Hanya Keluarga dan Kuasa Hukum yang Boleh Temui Ahok
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan