Daftar nama yang boleh menemui Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MTVN/Eko
Daftar nama yang boleh menemui Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MTVN/Eko

Hanya Keluarga dan Kuasa Hukum yang Boleh Temui Ahok

Eko Nordiansyah • 11 Mei 2017 12:15
medcom.id, Depok: Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya boleh dikunjungi oleh 14 orang di rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Selain anggota keluarga, Ahok hanya boleh ditemui tim kuasa hukum.
 
Daftar yang diterima Metrotvnews.com menyebutkan, nama keluarga yang boleh menemui Ahok adalah Veronika Tan (istri), Mama Buniarti (ibu kandung Ahok), serta tiga orang anak Ahok yaitu, Nicholas, Tania, dan Daud.
 
Selain itu dalam daftar juga ada nama Bapak Titik, Mbah Suri Basuki dan Hari selaku adik, serta Harsono Santoso sebagai saudara. Adapun dari pihak kuasa hukum, terdapat nama Vina, Edi Danggur, Wayan, dan Fifi.
 
Selain keluarga dan kuasa hukum, terdapat dua nama ajudan yang diperbolehkan untuk mengunjungi Ahok. Mereka adalah Cahyadi dan Supriyono.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan