Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil/MI/Susanto
Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil/MI/Susanto

Bupati Nonaktif Meranti Diadili di PN Pekanbaru

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2023 08:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil ke pengadilan tindak pidana korupsi. KPK pun telah merampungkan dakwaannya.
 
"Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Adil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2023.
 
Ali menjelaskan penahanan Adil kini menjadi kewenangan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu penjadwalan sidang perdananya.

"Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sebagai dasar untuk jadwal sidang pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Baca: Akademisi Ajukan Amici Curiae ke PN Jaksel Terkait Lahan Milik Wihara

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
 
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan