Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita. Meilikhah/MTVN
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita. Meilikhah/MTVN

Rasuah di Kemenaker, Begini Pandangan Guru Besar Unpad

Siti Yona Hukmana • 09 September 2023 14:39
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, mengulas perkara dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut pihak terkait dapat dijerat pidana meski belum menerima uang.
 
“Bagi hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” kata Romli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.
 
Hal itu merespons pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Romli, nasib Muhaimin bergantung pada keterangan dua saksi sebagai bukti awal keterlibatannya.

Nasib Muhaimin, kata dia, dapat juga ditentukan jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan namanya.
 
“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujar dia.
 
Baca Juga: Pemeriksaan Rampung, Cak Imin Berikan Semua Informasi ke KPK

Nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan