Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, mengulas perkara dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut pihak terkait dapat dijerat pidana meski belum menerima uang.
“Bagi hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” kata Romli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.
Hal itu merespons pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Romli, nasib Muhaimin bergantung pada keterangan dua saksi sebagai bukti awal keterlibatannya.
Nasib Muhaimin, kata dia, dapat juga ditentukan jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan namanya.
“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujar dia.
Nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014.
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, mengulas perkara dugaan
rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut pihak terkait dapat dijerat pidana meski belum menerima uang.
“Bagi hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” kata Romli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.
Hal itu merespons pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan
Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Menurut Romli, nasib Muhaimin bergantung pada keterangan dua saksi sebagai bukti awal keterlibatannya.
Nasib Muhaimin, kata dia, dapat juga ditentukan jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan namanya.
“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujar dia.
Nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)