Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggodok aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan itu, Lembaga Antirasuah akan menyisipkan sejumlah sanksi administratif, seperti penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan bagi para abdi negara yang abai untuk lapor LHKPN.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung rencana tersebut. Dia menilai adanya sanksi memang mau tidak mau akan memaksa para pejabat melaporkan LHKPN.
"Setuju, aku dukung. Betul (pemberian sanksi administratif akan) lebih efektif," ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Kamis, 20 April 2023.
Boyamin menyebut para pejabat atau ASN memang harus diancam dengan sanksi agar patuh dengan aturan. Meski dalam peraturan presiden (perpres) juga sudah ada aturan terkait, namun, implementasi dari aturan itu harus jelas. Sehingga bisa benar-benar efektif.
"Budaya ASN kita emang harus dipaksa," ujar dia.
KPK berencana menerapkan sanksi bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggodok aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN). Dalam aturan itu, Lembaga Antirasuah akan menyisipkan sejumlah
sanksi administratif, seperti penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan bagi para
abdi negara yang abai untuk lapor LHKPN.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung rencana tersebut. Dia menilai adanya sanksi memang mau tidak mau akan memaksa para pejabat melaporkan LHKPN.
"Setuju, aku dukung. Betul (pemberian sanksi administratif akan) lebih efektif," ujar Boyamin kepada
Media Indonesia, Kamis, 20 April 2023.
Boyamin menyebut para pejabat atau ASN memang harus diancam dengan sanksi agar patuh dengan aturan. Meski dalam peraturan presiden (perpres) juga sudah ada aturan terkait, namun, implementasi dari aturan itu harus jelas. Sehingga bisa benar-benar efektif.
"Budaya ASN kita emang harus dipaksa," ujar dia.
KPK berencana menerapkan sanksi bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)