Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat legislator Jawa Timur terkait dugaan suap dana hibah. Jabatan mereka semua yakni pimpinan DPRD.
"(Dicegah) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Medcom.id, Selasa, 7 Maret 2023.
Mereka yakni Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan empat Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta pihak yang dicegah kooperatif jika dipanggil penyidik.
"Dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ucap Ali.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat legislator
Jawa Timur terkait dugaan suap
dana hibah. Jabatan mereka semua yakni pimpinan
DPRD.
"(Dicegah) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada
Medcom.id, Selasa, 7 Maret 2023.
Mereka yakni Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan empat Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta pihak yang dicegah kooperatif jika dipanggil penyidik.
"Dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ucap Ali.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)