Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Perpanjangan penahanan itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya paksa itu karena penyidik membutuhkan lebih banyak waktu membongkar kasusnya.
"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu. Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dia merupakan tersangka kasus
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang
masa penahanan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Perpanjangan penahanan itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya paksa itu karena penyidik membutuhkan lebih banyak waktu membongkar kasusnya.
"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu. Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)