Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia segera diadili karena diduga korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dudi Jocom," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Ali menjelaskan tiga kampus yang dimainkan oleh Dudi yakni IPDN Provinsi Riau, IPDN Provinsi Sulawesi Utara, dan IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan. Negara ditaksir merugi puluhan miliar atas ulahnya.
"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan pertama dari majelis hakim. Agenda nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia segera diadili karena diduga korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
IPDN).
"Tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dudi Jocom," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Ali menjelaskan tiga kampus yang dimainkan oleh Dudi yakni IPDN Provinsi Riau, IPDN Provinsi Sulawesi Utara, dan IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan. Negara ditaksir merugi puluhan miliar atas ulahnya.
"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan pertama dari majelis hakim. Agenda nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)