Jakarta: Mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani diduga menerima uang terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Informasi itu diulik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksanya kemarin, 4 Januari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom) yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. Keterangan Maryani diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Dudy.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Eksekusi dilakukan Kamis, 3 November 2022.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3 November) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Jakarta: Mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani diduga menerima uang terkait kasus dugaan
rasuah dalam pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Informasi itu diulik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) saat memeriksanya kemarin, 4 Januari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom) yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. Keterangan Maryani diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Dudy.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Eksekusi dilakukan Kamis, 3 November 2022.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3 November) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)