Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wijaya Wardaha hari ini, 5 Januari 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Ali berharap Wijaya memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perbuatan tersangka sekaligus mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Eksekusi dilakukan Kamis, 3 November 2022.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3 November) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wijaya Wardaha hari ini, 5 Januari 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan
rasuah dalam pembangunan gedung kampus
IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Ali berharap Wijaya memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perbuatan tersangka sekaligus mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Eksekusi dilakukan Kamis, 3 November 2022.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3 November) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)