Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Hakim Mahkamah Agung. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali memerinci kedua terpidana itu, yakni Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno. Theodorus bakal menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
"Kedua, terpidana atas nama Eko Suparno menjalani pidana selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," papar dia.
Ali menyebut hal itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah menjebloskan Theodorus dan Eko ke bui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi terdakwa penyuap hakim MA, dengan hukuman penjara masing-masing delapan tahun dan lima tahun.
"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Mei 2023.
Hakim pun menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama yakni Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi dua penyuap Hakim
Mahkamah Agung. Mereka dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali memerinci kedua terpidana itu, yakni Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno. Theodorus bakal menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta.
"Kedua, terpidana atas nama Eko Suparno menjalani pidana selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," papar dia.
Ali menyebut hal itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah menjebloskan Theodorus dan Eko ke bui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi terdakwa penyuap hakim MA, dengan hukuman penjara masing-masing delapan tahun dan lima tahun.
"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Mei 2023.
Hakim pun menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama yakni Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)