Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung (Foto:Dok)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung (Foto:Dok)

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit melalui Restorative Justice

Patrick Pinaria • 07 September 2023 13:16
Medan: Restorative Justice (RJ) kembali menjadi cara penyelesaian perkara oleh Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut). Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.
 
RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme menuju progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
 
“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2023.

Pada kasus pencurian sawit, 70 tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.
 
Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.
 
"Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB," ujarnya.
 
Menurut Kapolres, di antara 70 tersangka tersebut ada yang mendapatkan sanksi sosial selama satu hingga tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
 
"Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata  Kapolres.
 
Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat tersebut yaitu  kasus bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.
 
"Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan mampu memberikan efek jera. Dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat," kata Kapolres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan