Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Gazalba Saleh Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Fachri Audhia Hafiez • 13 April 2023 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka hakim agung Gazalba Saleh (GS). Ia akan segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 April 2023.
 
Lembaga Antikorupsi juga telah menyelesaikan berkas perkara tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Yakni, Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
 
KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang. Agenda perdana yakni pembacaan surat dakwaan.
 
"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.
 
Baca: Gazalba Saleh jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan