Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

Gazalba Saleh jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 17:45
Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah sudah mengantongi buktinya.
 
"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh) Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
 
KPK meyakini ada penyamaran aset yang dilakukan Gazalba. Beberapa barang yang dibeli pakai uang suap itu diduga bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU," ucap Ali.
Baca: Sabar, Keterlibatan Dito Mahendra di Cuci Uang Nurhadi Bakal Dibongkar

Penetapan pasal pencucian uang ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Lembaga Antirasuah memastikan bakal menelusuri aliran dana di kasus Gazalba untuk menarik semua aset yang diduga dibeli pakai duit panas.
 
"Tentu setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti kemudian kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan TPPU termasuk untuk tersangka GS. Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku," ujar Ali. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan