Jakarta: Politikus Anas Urbaningrum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Anas berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Makanya, Anas harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
Berita kebebasan Anas cukup menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan juga disebut telah disiapkan menyambut hari kebebasannya dari penjara.
Adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie mengatakan, sang kakak bersama saudara, sahabat, serta pendukungnya berencana melakukan diskusi setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 itu juga akan pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, bertemu sang ibu.
"Jadi ada beberapa agenda di sini, yang utama tentu ada pidato dari Mas Anas di hadapan para saudara, sahabat, teman-teman aktivis Insyaallah akan hadir menjemput, kurang lebih 2 ribuan," kata Anna di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin, 10 April 2023.
Anas berencana buat pidato khusus
Anas disebut bakal menyampaikan pidato khusus di hari pertama keluar dari penjara. Rencana penyampaian pidato khusus ketua umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 1997 itu pun menjadi sorotan.
Kornas Sabahat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, setelah bebas Anas akan menyampaikan pidato yang telah disiapkannya selama berada di rumah tahanan.
"Dijadwalkan besok akan memberikan pidato khusus di hadapan sahabat-sahabatnya dan isi pidatonya kita akan lihat besok. Yang jelas pidato Mas Anas ini super khusus karena sudah lama dia persiapkan sejak di dalam (rumah tahanan)," kata Muhammad Rahmad, dalam tayangan Metro TV, Senin, 10 April 2023.
Beragam prediksi terkait isi pidato mantan petinggi Partai Demokrat itu pun bermunculan. Ada yang membaca isi pidato Anas bakal menyinggung Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat menyikapi santai soal kebebasan Anas.
"Soal Anas Urbaningrum, bukan kendala apalagi jadi momok menakutkan bagi Demokrat," ungkap Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Permasalahan Anas dianggap sebagai bagian dari masa lalu. Permasalahan hukum Anas juga dinilai tidak ada kaitannya dengan Demokrat.
"Mas Anas berhadapan dengan proses hukum yang terkait dengan pribadinya dan tidak terkait dengan Demokrat," ucap Syahrial.
Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Politikus
Anas Urbaningrum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Anas berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Makanya, Anas harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
Berita kebebasan Anas cukup menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan juga disebut telah disiapkan menyambut hari kebebasannya dari penjara.
Adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie mengatakan, sang kakak bersama saudara, sahabat, serta pendukungnya berencana melakukan diskusi setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 itu juga akan pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, bertemu sang ibu.
"Jadi ada beberapa agenda di sini, yang utama tentu ada pidato dari Mas Anas di hadapan para saudara, sahabat, teman-teman aktivis Insyaallah akan hadir menjemput, kurang lebih 2 ribuan," kata Anna di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin, 10 April 2023.
Anas berencana buat pidato khusus
Anas disebut bakal menyampaikan pidato khusus di hari pertama keluar dari penjara. Rencana penyampaian pidato khusus ketua umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 1997 itu pun menjadi sorotan.
Kornas Sabahat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, setelah bebas Anas akan menyampaikan pidato yang telah disiapkannya selama berada di rumah tahanan.
"Dijadwalkan besok akan memberikan pidato khusus di hadapan sahabat-sahabatnya dan isi pidatonya kita akan lihat besok. Yang jelas pidato Mas Anas ini super khusus karena sudah lama dia persiapkan sejak di dalam (rumah tahanan)," kata Muhammad Rahmad, dalam tayangan Metro TV, Senin, 10 April 2023.
Beragam prediksi terkait isi pidato mantan petinggi
Partai Demokrat itu pun bermunculan. Ada yang membaca isi pidato Anas bakal menyinggung Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat menyikapi santai soal kebebasan Anas.
"Soal Anas Urbaningrum, bukan kendala apalagi jadi momok menakutkan bagi Demokrat," ungkap Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Permasalahan Anas dianggap sebagai bagian dari masa lalu. Permasalahan hukum Anas juga dinilai tidak ada kaitannya dengan Demokrat.
"Mas Anas berhadapan dengan proses hukum yang terkait dengan pribadinya dan tidak terkait dengan Demokrat," ucap Syahrial.
Anas merupakan terpidana dalam
kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)