Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Tak Hanya Suap, Dugaan Penyimpangan Dana PON dan Otsus Lukas Enembe Diusut

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2023 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak hanya berhenti pada dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kabar permainan kotor dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan otonomi khusus (otsus) masih didalami.
 
"Bahwa proses kemudian penyelidikan terkait dengan dugaan lain seperti yang disebutkan tadi (permainan dana otsus dan PON), itu masih terus kami lakukan juga," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara itu, kasus dugaan pencucian uangnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Pengusutan dugaan penyimpangan dana otsus dan PON bakal diusut paralel. KPK menegaskan dugaan korupsi Lukas bakal diusut sampai ke akarnya.
 
"(Didalami) paralel dengan proses penyidikan yang sedang kami selesaikan," tegas Ali.
 
Baca juga: KPK Minta Kubu Lukas Enembe Manfaatkan Persidangan Buktikan Tak Bersalah

Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
 
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan