Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan pencucian uang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa langsung melakukan pengusutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan instansinya baru bisa menindak dugaan pencucian uang jika ada pidana awal. Itu pun, kata dia, wajib dugaan korupsi.
"KPK memang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang tapi dengan syarat pidana asalnya berasal dari korupsi, kan begitu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
KPK juga disebut bakal kesulitan di persidangan jika langsung mengusut dugaan pencucian uang tanpa adanya pidana asal. Hakim juga bakal menyalahkan Lembaga Antikorupsi jika asal uangnya bukan dari tindakan koruptif.
"Kalau di sidang misalnya, oh ternyata bukan dari korupsi, ternyata misalnya dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami untuk melakukan penindakan TPPU kalau pidana asalnya bukan dari korupsi," ucap Alex.
Karenanya, pengusutan dugaan pencucian uang tanpa adanya pidana awal sulit bagi KPK. Ada batasan Lembaga Antikorupsi berdasarkan undang-undang.
"KPK hanya berwenang melakukan penindakan perkara TPPU yang pidana asalnya dari korupsi, itu jelas di dalam UU KPK, tanpa diketahui pidana asalnya ya kita juga ragu juga," ujar Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan
pencucian uang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa langsung melakukan pengusutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan instansinya baru bisa menindak dugaan pencucian uang jika ada pidana awal. Itu pun, kata dia, wajib dugaan
korupsi.
"
KPK memang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang tapi dengan syarat pidana asalnya berasal dari korupsi, kan begitu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
KPK juga disebut bakal kesulitan di persidangan jika langsung mengusut dugaan pencucian uang tanpa adanya pidana asal. Hakim juga bakal menyalahkan Lembaga Antikorupsi jika asal uangnya bukan dari tindakan koruptif.
"Kalau di sidang misalnya, oh ternyata bukan dari korupsi, ternyata misalnya dari jual beli narkoba, dari
human trafficking, kan bukan kewenangan kami untuk melakukan penindakan TPPU kalau pidana asalnya bukan dari korupsi," ucap Alex.
Karenanya, pengusutan dugaan pencucian uang tanpa adanya pidana awal sulit bagi KPK. Ada batasan Lembaga Antikorupsi berdasarkan undang-undang.
"KPK hanya berwenang melakukan penindakan perkara TPPU yang pidana asalnya dari korupsi, itu jelas di dalam UU KPK, tanpa diketahui pidana asalnya ya kita juga ragu juga," ujar Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)