Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa pihak Madrasah Al Zaytun. Pemeriksaan dalam rangka mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan. Namun, belum disebutkan identitasnya.
Whisnu mengatakan penyidik memeriksa empat saksi pada Rabu, 23 Agustus 2023. Sebanyak tiga orang saksi merupakan bendahara Madrasah atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH.
Lalu, seorang saksi selaku anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) berinisial AH. Namun, Whisnu tak membeberkan hasil pemeriksaan keempat saksi ini. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan penyidik dalam tahap penyidikan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua saksi berinisial MA dan MS pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindak pidana yayasan.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri segera memeriksa pihak Madrasah Al Zaytun. Pemeriksaan dalam rangka mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh
Panji Gumilang.
"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan. Namun, belum disebutkan identitasnya.
Whisnu mengatakan penyidik memeriksa empat saksi pada Rabu, 23 Agustus 2023. Sebanyak tiga orang saksi merupakan bendahara Madrasah atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH.
Lalu, seorang saksi selaku anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) berinisial AH. Namun, Whisnu tak membeberkan hasil pemeriksaan keempat saksi ini. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan penyidik dalam tahap penyidikan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua saksi berinisial MA dan MS pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindak pidana yayasan.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)