"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Februari 2023.
Di bawah kepemimpinannya, Burhanuddin telaha menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Instruksi tersebut mengatur insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, atau memamerkan barang-barang mewah.
Baca: Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Dongkrak Indeks Korupsi |
Tujuannya, agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Instruksi itu juga menggariskan para jaksa untuk menolak hadiah atau keuntungan serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat institusi kejaksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maksud dari instruksi ini yaitu untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan, terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," terang Burhanuddin.
Ia berpendapat sikap sederhana dengan sendirinya akan mendongkrak integritas jaksa sebagai seorang penegak hukum. Menurut Jaksa Agung, seorang jaksa harus menjalankan sikap kedisiplinan dan kesederhanaan secara bersamaan guna menjadi penegk hukum yang humanis.