Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Foto: Antara.
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Foto: Antara.

Sidang Vonis Agus Nurpatria Digelar 23 Februari

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2023 16:04
Jakarta: Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang direncanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.
 
"Pembacaan putusan pada 23 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
 
Pada perkara ini, jaksa menilai Agus terbukti menyuruh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan merupakan utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Irfan berkoordinasi dengan Agus di lokasi. Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga memerintahkan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Rekaman CCTV tersebut merupakan bukti penting untuk mengungkap tabir tewasnya Brigadir J. Pasalnya, rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas.
 

Baca: Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Tuntutan Setahun Penjara, Merasa Beriktikad Baik


Ferdy Sambo awalnya mengeklaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
 
Jaksa menuntut Agus terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jaksa menuntut Agus dihukum tiga tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Hendra dituntut tiga tahun penjara. Irfan dan Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia didakwa terlibat kasus berencana dan merintangi penyidikan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan