Pemeriksaan LHKPN KPK Meningkat dalam 2 Tahun
Candra Yuri Nuralam • 26 Februari 2023 10:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa semua data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pengecekan yang dilakukan Lembaga Antirasuah meningkat dalam dua tahun terakhir.
"Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Februari 2023.
Ali menjelaskan KPK bisa memantau kekayaan pejabat berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga bisa memanggil penyelenggara negara yang hartanya dinilai tidak masuk akal.
"Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.
KPK berharap tidak ada pejabat yang anti dengan pengisian LHKPN. Sebab, kata Ali, data itu merupakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Ali.
Masyarakat juga berhak mengetahui harta pejabat berdasarkan LHKPN-nya. Pemantauan itu merupakan fungsi kontrol dalam pemberantasan korupsi.
KPK juga mengingatkan para pejabat untuk tidak melupakan pengisian LHKPN periode 2023. Paling lambat sampai 31 Maret 2023.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tegas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa semua data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pengecekan yang dilakukan Lembaga Antirasuah meningkat dalam dua tahun terakhir.
"Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Februari 2023.
Ali menjelaskan KPK bisa memantau kekayaan pejabat berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga bisa memanggil penyelenggara negara yang hartanya dinilai tidak masuk akal.
"Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.
KPK berharap tidak ada pejabat yang anti dengan pengisian LHKPN. Sebab, kata Ali, data itu merupakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Ali.
Masyarakat juga berhak mengetahui harta pejabat berdasarkan LHKPN-nya. Pemantauan itu merupakan fungsi kontrol dalam pemberantasan korupsi.
KPK juga mengingatkan para pejabat untuk tidak melupakan pengisian LHKPN periode 2023. Paling lambat sampai 31 Maret 2023.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tegas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)