KPK Angkat 66 Jaksa jadi Penyelidik dan Penyidik
Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2023 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.
"Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Johanis mengatakan mereka semua berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa dipastikan sudah menjalani pelatihan dan pendidikan agar bisa bertugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut.
"Sejak dilantik menjadi jaksa, exofficio jaksa tersebut siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana, dan dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," ucap Johanis.
Para jaksa itu tidak bisa langsung bertugas setelah dilantik. Mereka harus mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK sebelum bekerja.
"Karena jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik, dan penyidik," ujar Johanis.
Keputusan menjadikan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini dilakukan untuk memaksimalkan Undang-Undang Kejaksaan. Selama ini, kata Johanis, KPK hanya menyuruh mereka menangani kasus di tahap penuntutan dan eksekusi.
"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai penyelenggara negara," kata Johanis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.
"Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Johanis mengatakan mereka semua berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa dipastikan sudah menjalani pelatihan dan pendidikan agar bisa bertugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut.
"Sejak dilantik menjadi jaksa, exofficio jaksa tersebut siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana, dan dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," ucap Johanis.
Para jaksa itu tidak bisa langsung bertugas setelah dilantik. Mereka harus mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK sebelum bekerja.
"Karena jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik, dan penyidik," ujar Johanis.
Keputusan menjadikan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini dilakukan untuk memaksimalkan Undang-Undang Kejaksaan. Selama ini, kata Johanis, KPK hanya menyuruh mereka menangani kasus di tahap penuntutan dan eksekusi.
"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai penyelenggara negara," kata Johanis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)