25 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air 23 Mei
Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2023 20:47
Jakarta: Sebanyak 25 korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan ke Tanah Air dalam waktu dekat. Puluhan warga negara Indonesia (WNI) itu berada di KBRI Thailand.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei (2023) mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani berharap ke-25 korban bisa dibawa ke Bareskrim Polri setiba di Indonesia. Hal itu dalam rangka pendalaman kasus TPPO.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal. Dalam pengembangan, lima orang di luar 20 WNI berhasil kabur sebelum disekap dan dibawa ke Myanmar.
Sebanyak 16 dari 25 orang direkrut Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, sembilan orang lainnya direkrut seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Sebanyak 25 korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan ke Tanah Air dalam waktu dekat. Puluhan warga negara Indonesia (WNI) itu berada di KBRI Thailand.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei (2023) mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani berharap ke-25 korban bisa dibawa ke Bareskrim Polri setiba di Indonesia. Hal itu dalam rangka pendalaman kasus TPPO.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal. Dalam pengembangan, lima orang di luar 20 WNI berhasil kabur sebelum disekap dan dibawa ke Myanmar.
Sebanyak 16 dari 25 orang direkrut Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, sembilan orang lainnya direkrut seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)