Jakarta: Polri memproses banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Banding diproses meski tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu belum menyerahkan surat permohonan.
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto) belum diterima memori banding. Meskipun belum diterima memori banding tetap proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2022.
Dedi mengatakan sidang banding tengah dipersiapkan Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto. Persiapan dilakukan berkomunikasi dengan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
"Banding tetap berproses kan masih ada kesempatan 21 hari. (Dalam) 21 hari ini juga nanti kan memang proses. Komisi banding juga akan terus lanjut," kata Dedi.
Banding mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo juga diproses. Keduanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menjadi tersangka obstruction of justice.
Sambo, Chuck, dan Baiquni menyatakan ingin banding saat mendengar putusan majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka diberi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Terhadap Sambo ditempatkan khusus (tahan) selama 21 hari, Chuck selama 24, dan Baiquni selama 23 hari. Kemudian, ketiganya juga dikenakan saksi PTDH.
Jakarta:
Polri memproses banding eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Banding diproses meski tersangka pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu belum menyerahkan surat permohonan.
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto) belum diterima memori banding. Meskipun belum diterima memori banding tetap proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2022.
Dedi mengatakan sidang banding tengah dipersiapkan Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto. Persiapan dilakukan berkomunikasi dengan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
"Banding tetap berproses kan masih ada kesempatan 21 hari. (Dalam) 21 hari ini juga nanti kan memang proses. Komisi banding juga akan terus lanjut," kata Dedi.
Banding mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo juga diproses. Keduanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menjadi tersangka
obstruction of justice.
Sambo, Chuck, dan Baiquni menyatakan ingin banding saat mendengar putusan majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka diberi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Terhadap Sambo ditempatkan khusus (tahan) selama 21 hari, Chuck selama 24, dan Baiquni selama 23 hari. Kemudian, ketiganya juga dikenakan saksi PTDH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)