Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia memanfaatkan platform Jaga.id. Situs itu bisa memaksimalkan pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah dan kampus.
"KPK mengimbau agar satuan pendidikan secara tertib mencatatkan implementasi pendidikan antikorupsi pada platform tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Ipi mengatakan Jaga.id memiliki wadah khusus untuk pendidikan antikorupsi. Wadah itu juga bisa digunakan untuk melakukan memantau dan mengevaluasi dalam implementasi pendidikan di sekolah dan kampus.
"Publik juga dapat mengakses regulasi daerah lainnya di platform Jaga.id," ujar Ipi.
Hingga kini, sudah ada 380 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki regulasi antikorupsi. Sebanyak 33.698 sekolah yang ada di 380 wilayah itu sudah memiliki akun Jaga.id.
"Namun hanya 1,69 persen atau 3.762 sekolah yang telah mencatatkan implementasi PAK (pendidikan antikorupsi)," tutur Ipi.
KPK berharap sekolah dan kampus mengoptimalkan platform Jaga.id. Seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan juga diminta untuk mendorong sekolah dan kampus untuk menggunakan wadah antikorupsi itu.
"Tujuan ini selaras dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Salah satunya melalui pembangunan integritas dan budaya antikorupsi," ucap Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia memanfaatkan
platform Jaga.id. Situs itu bisa memaksimalkan
pendidikan antikorupsi di jenjang
sekolah dan kampus.
"KPK mengimbau agar satuan pendidikan secara tertib mencatatkan implementasi pendidikan antikorupsi pada
platform tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Ipi mengatakan Jaga.id memiliki wadah khusus untuk pendidikan antikorupsi. Wadah itu juga bisa digunakan untuk melakukan memantau dan mengevaluasi dalam implementasi pendidikan di sekolah dan kampus.
"Publik juga dapat mengakses regulasi daerah lainnya di
platform Jaga.id," ujar Ipi.
Hingga kini, sudah ada 380 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki regulasi antikorupsi. Sebanyak 33.698 sekolah yang ada di 380 wilayah itu sudah memiliki akun Jaga.id.
"Namun hanya 1,69 persen atau 3.762 sekolah yang telah mencatatkan implementasi PAK (pendidikan antikorupsi)," tutur Ipi.
KPK berharap sekolah dan kampus mengoptimalkan
platform Jaga.id. Seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan juga diminta untuk mendorong sekolah dan kampus untuk menggunakan wadah antikorupsi itu.
"Tujuan ini selaras dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Salah satunya melalui pembangunan integritas dan budaya antikorupsi," ucap Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)