Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Buntut Meme Stupa, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rahmatul Fajri • 22 Juli 2022 14:39
Jakarta: Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy tengah diperiksa penyidik dalam status tersangka.
 
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika dihubungi, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar dia.

Viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan, si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar.
 
Selain itu, ada unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan, pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung I Gede Utange Jokowi untuk tambahan dana bangun Ibu Kota Negara (IKN).
 
Kedua foto diunggah akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu, dia menuliskan narasi, mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari Rp50 ribu) ke Rp750 ribu yang (sudah sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, he 3x ambya.
 
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
 

Baca: Polri Kantongi Unsur Pidana Kasus Stupa Borobudur di Twitter Roy Suryo


Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, dia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
 
Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa, 28 Juni 2022, terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
 
Pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan