Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah KPK. Namun, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun, dimulai dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencegah mantan Direktur Utama
PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah KPK. Namun, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli
liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun, dimulai dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)