Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengusutan laporan dugaan gratifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suharso Monoarfa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"Kami apresiasi putusan tersebut, karena dari awal pun sudah kami sampaikan bahwa permohonan yang diajukan tersebut bukan ruang lingkup praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah yakin gugatan itu ditolak sejak awal. Pasalnya, pemohon bukan orang yang tepat untuk menggugat KPK.
"Pemohon pun tidak memiliki legal standing dalam permohonan tersebut," ujar Ali.
Gugatan itu diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat karena tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan
praperadilan terkait pengusutan laporan dugaan
gratifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suharso Monoarfa. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"Kami apresiasi putusan tersebut, karena dari awal pun sudah kami sampaikan bahwa permohonan yang diajukan tersebut bukan ruang lingkup praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah yakin gugatan itu ditolak sejak awal. Pasalnya, pemohon bukan orang yang tepat untuk menggugat KPK.
"Pemohon pun tidak memiliki legal standing dalam permohonan tersebut," ujar Ali.
Gugatan itu diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat karena tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)