Ilustrasi pelat nomor/NTMC
Ilustrasi pelat nomor/NTMC

Korlantas Polri Setop Perpanjangan Pelat Nomor Khusus RF-QH

Fachri Audhia Hafiez • 26 Januari 2023 13:26
Jakarta: Korlantas Polri menyetop perpanjangan masa berlaku pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia seperti RF, QH, dan IR. Pelat tersebut dinilai kerap digunakan oleh masyarakat sipil.
 
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Yusri mengatakan penyetopan perpanjangan pelat nomor khusus itu akan didukung dengan merevisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Beleid itu tengah dirancang ulang dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.

"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," ujar Yusri.
 

Baca: Polri Terus Dorong Publik Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Alasannya


Penghentian perpanjangan masa berlaku pelat nomor berkode khusus karena banyak warga sipil yang memakainya. Dahulu, pelat nomor tersebut digunakan terbatas.
 
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus, dikasih," ucap Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan