Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Mantan Hakim Agung Sebut Safe House Hakim Sambo tidak Diperlukan

Tri Subarkah • 24 Januari 2023 14:41
Jakarta: Rangkaian sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah memasuki tahap-tahap akhir, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Menjelang pembacaan vonis, rumah aman atau safe house bagi majelis hakim dinilai tidak diperlukan.
 
"Kalau ada ancaman keamanan menyangkut physical, itu baru diperlukan safe hosue. Ini, kan, tidak. Karena walaupun petinggi kepolisian, tapi, kan, terdakwa Sambo sudah dicopot. Jadi tidak ada kekhawatiran secara fisik," kata mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Menurutnya, safe house untuk hakim hanya diperlukan jika terdapat ancaman keamanan fisik. Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
 

Baca: Nah Lho, Pembelaan Ricky Rizal 'Dibanjiri' Air Mata


Dia melihat ancaman yang paling nyata bukan fisik. Tetapi, sikap prejudice atau prasangka dari para penasihat hukum lima terdakwa.

Gayus menyebut para penasihat hukum menyalahgunakan keahlian masing-masing untuk mengubah kebenaran materiel. "Prejudice itu prasangka yang membuat putusan sebelum mengetahui fakta yang relevan. Banyak saya dengar itu. Fakta itu ada di hakim melalui putusannya," kata Gayus.
 
Sambo dkk telah mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. JPU sendiri menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup, sementara Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan