ilustrasi. medcom.id
ilustrasi. medcom.id

Pemerintah Pertimbangkan Masukan Dewan Pers Soal RKUHP

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2022 15:53
Jakarta: Pemerintah mempertimbangan masukan Dewan Pers soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dewan Pers sudah memberikan suaranya terhadap calon beleid itu melalui rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu.
 
"Ada masukan yang menarik yang kami terima dari Dewan Pers, dan insyallah kalau ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR akan menjadi masukan yang sangat baik," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam telekonferensi pada Senin, 29 Agustus 2022.
 
Edward mengatakan pemerintah tidak kolot dalam menyosialisasikan RKUHP. Menurut dia, pemerintah terus menyaring suara masyarakat terkait calon beleid baru itu.

"Saya kira ini berjalan secara paralel, sembari pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi," ujar Edward.
 
Suara dari Dewan Pers bakal dipertimbangkan dalam rapat lanjutan dengan DPR. Masukan dari Dewan Pers merupakan salah satu dialog yang dibutuhkan pemerintah dalam menyosialisasikan RKUHP.

Baca: Kemenkumham Sampai BIN Dikerahkan untuk Menyosialisasikan RKUHP


Sebelumnya, Dewan Pers melanjutkan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
Ketua Komisi Hubungan Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya menyerahkan rekomendasi penyempurnaan revisi KUHP ke Fraksi PKB. Penyempurnaan perlu dilakukan agar insan pers dan produk jurnalistik tak terjerat pidana berdasarkan draf revisi KUHP saat ini.
 
"Kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu (insan pers dan produk jurnalistik) tidak dikecualikan, itu akan berdampak," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan