Jakarta: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel, mengatakan tak ada hal yang memberatkan kliennya dari keterangan saksi yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto. Menurutnya, keterangan saksi itu justru membuat terang bahwa Arif tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pengambilan kamera pengawas atau CCTV.
"Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada di TKP saat 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian Manuel, melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
Menurutnya, Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada anggota Polri mana pun. Kemudian, Brian menjelaskan soal keberatan pihaknya terhadap jaksa penuntut umum (JPU).
Penyebabnya adalah ketika jaksa bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal, Ariyanto tidak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.
Ariyanto lantas mencontohkan barang yang diambilnya di pos satpam kompleks Duren Tiga. Dia mengaku hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.
"Keterangan Ariyanto terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam. Apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan disitu," kata Brian.
Baca: Kubu Arif Rachman Ragukan Kebenaran Kantong Plastik Berisi DVR CCTV
Lebih lanjut Brian mengatakan pihaknya telah siap menghadapi agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan ahli digital forensik. "Kita sudah siap-siap dari sejak awal persidangan. Dari sejak eksepsi kita sudah siap, jadi daftar pertanyaan kita sudah siap," kata Brian.
Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Jakarta: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel, mengatakan tak ada hal yang memberatkan kliennya dari keterangan saksi yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto. Menurutnya, keterangan saksi itu justru membuat terang bahwa Arif tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pengambilan kamera pengawas atau CCTV.
"Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada di TKP saat 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian Manuel, melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
Menurutnya, Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada anggota Polri mana pun. Kemudian, Brian menjelaskan soal keberatan pihaknya terhadap jaksa penuntut umum (JPU).
Penyebabnya adalah ketika jaksa bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal, Ariyanto tidak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.
Ariyanto lantas mencontohkan barang yang diambilnya di pos satpam kompleks Duren Tiga. Dia mengaku hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.
"Keterangan Ariyanto terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam. Apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan disitu," kata Brian.
Baca:
Kubu Arif Rachman Ragukan Kebenaran Kantong Plastik Berisi DVR CCTV
Lebih lanjut Brian mengatakan pihaknya telah siap menghadapi agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan ahli digital forensik. "Kita sudah siap-siap dari sejak awal persidangan. Dari sejak eksepsi kita sudah siap, jadi daftar pertanyaan kita sudah siap," kata Brian.
Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)