Putri Candrawathi Minta Maaf dan Menganggap Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Anaknya
Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 09:26
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Istri Ferdy Sambo itu minta maaf karena keduanya terseret kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk Dek Ricky dan Om Kuat, Ibu mohon maaf kalau Dek Ricky dan Om Kuat harus melewati semua ini," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Meski demikian, Putri Candrawathi tetap menganggap bahwa keduanya sebagai anak-anaknya.
"Sampai kapan pun Dek Ricky dan Om Kuat adalah anak-anak ibu dan doa terbaik dari ibu selalu menyertai kalian berdua," ucap Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Istri Ferdy Sambo itu minta maaf karena keduanya terseret kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk Dek Ricky dan Om Kuat, Ibu mohon maaf kalau Dek Ricky dan Om Kuat harus melewati semua ini," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Meski demikian, Putri Candrawathi tetap menganggap bahwa keduanya sebagai anak-anaknya.
"Sampai kapan pun Dek Ricky dan Om Kuat adalah anak-anak ibu dan doa terbaik dari ibu selalu menyertai kalian berdua," ucap Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)