Jakarta: Korban kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menjerat Indra Kenz mengamuk di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka merusak karangan bunga yang memberi dukungan moral kepada Indra Kenz.
"Papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah, padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu korban, Rizki, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.
Isi dari papan bunga mengandung sejumlah pesan. Seperti dukungan Indra Kenz untuk bersabar menghadapi korban yang dianggap 'mencari panggung' sampai menghina korban yang dinilai ingin kaya secara instan.
Para korban yang hadir dalam persidangan Indra Kenz tidak hanya dari sekitar Jabodetabek. Korban bernama Rizki jauh-jauh dari Palembang turut mengawasi proses pesidangan. Dia mengaku mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar rupiah.
"Saya jauh-jauh dari Palembang ke Jakarta dari awal sampai sekarang, jangan sampai kasus ini diam dan tidak ada keadilan. Kerugian Rp2,5 miliar," kata Rizki.
Indra Kenz menjalani sidang perdana. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu diikuti terdakwa secara virtual. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.
Indra Kenz didakwa melanggar 3 pasal. Yakni Pasal 45 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jose Imanuel)
Jakarta: Korban kasus
investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menjerat
Indra Kenz mengamuk di
Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka merusak karangan bunga yang memberi dukungan moral kepada Indra Kenz.
"Papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah, padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu korban, Rizki, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.
Isi dari papan bunga mengandung sejumlah pesan. Seperti dukungan Indra Kenz untuk bersabar menghadapi korban yang dianggap 'mencari panggung' sampai menghina korban yang dinilai ingin kaya secara instan.
Para korban yang hadir dalam persidangan Indra Kenz tidak hanya dari sekitar Jabodetabek. Korban bernama Rizki jauh-jauh dari Palembang turut mengawasi proses pesidangan. Dia mengaku mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar rupiah.
"Saya jauh-jauh dari Palembang ke Jakarta dari awal sampai sekarang, jangan sampai kasus ini diam dan tidak ada keadilan. Kerugian Rp2,5 miliar," kata Rizki.
Indra Kenz menjalani sidang perdana. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu diikuti terdakwa secara virtual. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.
Indra Kenz didakwa melanggar 3 pasal. Yakni Pasal 45 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)